Kasubbag Tata Usaha

  1. Merencanakan Kegiatan Sub Bagian tata usaha berdasarkan rencana operasional kantor
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang di tetapkan
  3. Memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tuga
  4. Memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan agar terhindar dari kesalahan
  5. Menyelenggarakan urusan perencanaan dan pelaporan kantor
  6. Menyelenggarakan urusan penata usahaan keuangan kantor
  7. Menyelenggarakan urusan kepegawaian dan umum kantor
  8. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dalam rangka perbaikan kinerja
  9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang
  10. Menalaksanakan tugas kedinasan yang lain yang di berikan pimpinan baik lisan maupun tulisan

Kepala Seksi Kesatuan dan Ketahanan Bangsa

  1. Merencanakan kegiatan seksi kesatuan dan ketahanan bangsa berdasarkan rencana operasional kantor sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  2. Membagi tugas kepada bawahan dengan tugas dan tanggung jawab masing masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas
  3. Memeriksa hasil kinerja bawahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku
  4. Menyelenggarakan rumusan kebijakan teknis pembinaan, koordinasi dan fasilitasi kegiatan
  5. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan penanganan konflik pemerintahan, ORMAS dan OKP, Lembaga Swadaya.
  6. Merumuskan kebijakan teknis penyelenggaraan dan fasilitasi kegiatan
  7. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dalam rangka perbaikan kinerja
  8. Melaporkan pelaksanaan kinerja sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang di berikan pimpinan baik lisan maupun tulisan

Kepala Seksi Politik Dalam Negeri

  1. Merencanakan Kegiatan Seksi Politik dalam Negeri berdasarkan rencana operasional kantor sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  2. Membagi tugas kepada bawahan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas
  3. Memeriksa hasil kinerja bawahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku
  4. Merumuskan bahan koordinasi penetapan kebijakan operasional di bidang system dan implementasi politik, lembaga politik pemerintah, lembaga partai politik, budaya dan pendidikan politik, fasilitasi pemilu e. Melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyelenggaraan
  5. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dalam rangka perbaikan kinerja
  6. Melaporkan pelaksanaan kinerja sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tulisan