Jabatan

Kepala Seksi Politik Dalam Negri

Tugas

Melaksanakan kebijakan teknis bidang politik dalam negri sesuai dengan prosedur dan peratuaran perundang-undangan yang berlaku

Fungsi

  1. Merencanakan kegiatan seksi politik dalam negeri berdasarkan rencana operasional kantor sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan sub bagian tata usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan
  4. Memeriksa hasil kinerja bawahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku
  5. Merumuskan bahan koordinasi penetapan kebijakan operasional di bidang system dan implementasi politik, lembaga politik pemerintah, lembaga partai politik, budaya dan pendidikan politik, fasilitasi pemilu
  6. Melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyelenggaraan
  7. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dalam rangka perbaikan kinerja
  8. Melaporkan pelaksanaan kinerja sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tulisan
KINERJA
UTAMA
INDIKATOR
KINERJA UTAMA
FORMULASI
PERHITUNGAN/
PENJELASAN
SUMBER DATA
Terselenggaranya
perumusan kegiatan
Jumlah rencana
operasional seksi
politik dalam negeri
Jumlah pelaksanaan
tugas yang telah
dikerjakan
Kasi politik dalam
negeri
 Jumlah penyampaian
pembagian tugas
Jumlah pembagian
tugas yang telah
diberikan
 Jumlah arahan
pelaksanaan tugas
yang diberikan
Jumlah catatan
permasalahan dan
koreksi hasil kerja
Terselenggaranya
kegiatan seksi
politik dalam negeri
Jumlah rumusan
kebijakan
operasional
Jumlah penetapan
kebijakan operasional
 Jumlah pelaksanaan
kegiatan pembinaan
Jumlah laporan hasil
pelaksanaan kegiatan
 Jumlah evaluasi
pelaksanaan kegiatan
Jumlah hasil evaluasi
kegiatan yang
dilaksanakan