Jabatan
Kepala Seksi Politik Dalam Negri
Tugas
Melaksanakan kebijakan teknis bidang politik dalam negri sesuai dengan prosedur dan peratuaran perundang-undangan yang berlaku
Fungsi
- Merencanakan kegiatan seksi politik dalam negeri berdasarkan rencana operasional kantor sebagai pedoman pelaksanaan tugas
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan sub bagian tata usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan
- Memeriksa hasil kinerja bawahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku
- Merumuskan bahan koordinasi penetapan kebijakan operasional di bidang system dan implementasi politik, lembaga politik pemerintah, lembaga partai politik, budaya dan pendidikan politik, fasilitasi pemilu
- Melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyelenggaraan
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dalam rangka perbaikan kinerja
- Melaporkan pelaksanaan kinerja sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tulisan
KINERJA UTAMA | INDIKATOR KINERJA UTAMA | FORMULASI PERHITUNGAN/ PENJELASAN | SUMBER DATA |
---|---|---|---|
Terselenggaranya perumusan kegiatan | Jumlah rencana operasional seksi politik dalam negeri | Jumlah pelaksanaan tugas yang telah dikerjakan | Kasi politik dalam negeri |
Jumlah penyampaian pembagian tugas | Jumlah pembagian tugas yang telah diberikan | ||
Jumlah arahan pelaksanaan tugas yang diberikan | Jumlah catatan permasalahan dan koreksi hasil kerja | ||
Terselenggaranya kegiatan seksi politik dalam negeri | Jumlah rumusan kebijakan operasional | Jumlah penetapan kebijakan operasional | |
Jumlah pelaksanaan kegiatan pembinaan | Jumlah laporan hasil pelaksanaan kegiatan | ||
Jumlah evaluasi pelaksanaan kegiatan | Jumlah hasil evaluasi kegiatan yang dilaksanakan |