Jabatan

Kepala Seksi Kesatuan dan Ketahanan Bangsa

Tugas

Melaksanakan teknis bina kesatuan dan ketahanan bangsa sesuai dengan prosedur dan peratuaran perundang-undangan yang berlaku

Jabatan

  1. Merencanakan kegiatan seksi kesatuan dan ketahanan bangsa berdasarkan rencana operasional kantor sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan sub bagian tata usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan
  4. Memeriksa hasil kinerja bawahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku
  5. Menyelenggarakan rumusan kebijakan teknis pembinaan, koordinasi dan fasilitasi kegiatan
  6. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan penanganan konfik pemerintahan, ormas dan okp, lembaga swadaya
  7. Merumuskan kebijakan teknis penyelenggaraan dan fasilitasi kegiatan
  8. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dalam rangka perbaikan kinerja
  9. Melaporkan pelaksanaan kinerja sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tulisan
KINERJA
UTAMA
INDIKATOR
KINERJA UTAMA
FORMULASI
PERHITUNGAN/
PENJELASAN
SUMBER DATA
Terselenggaranya
kegiatan
penyelenggaraan,
perumusan,
koordinasi dan
fasilitasi
Jumlah rencana
operasional seksi
kesatuan dan
ketahanan bangsa
Jumlah pelaksanaan
tugas yang telah
dikerjakan
Kasi kesatuan dan
ketahanan bangsa
 Jumlah penyampaian
pembagian tugas
Jumlah pembagian
tugas yang telah
diberikan
 Jumlah arahan
pelaksanaan tugas
yang diberikan
Jumlah catatan
permasalahan dan
koreksi hasil kerja
Terselenggaranya
kegiatan seksi
kesatuan dan
ketahanan bangsa
Jumlah
penyenggaraan
kegiatan pembinaan
Jumlah laporan hasil
pelaksanaan kegiatan
 Jumlah fasilitasi
penyelenggaraan
kegiatan kegiatan
Jumlah laporan
penyediaan fasilitasi
kegiatan
 Jumlah koordinasi
kebijakan teknis
kegiatan
Jumlah rumusan
hasil koordinasi
 Jumlah evaluasi
pelaksanaan kegiatan
Jumlah hasil evaluasi
kegiatan yang
dilaksanakan