Jabatan
Kepala Seksi Kesatuan dan Ketahanan Bangsa
Tugas
Melaksanakan teknis bina kesatuan dan ketahanan bangsa sesuai dengan prosedur dan peratuaran perundang-undangan yang berlaku
Jabatan
- Merencanakan kegiatan seksi kesatuan dan ketahanan bangsa berdasarkan rencana operasional kantor sebagai pedoman pelaksanaan tugas
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan sub bagian tata usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan
- Memeriksa hasil kinerja bawahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku
- Menyelenggarakan rumusan kebijakan teknis pembinaan, koordinasi dan fasilitasi kegiatan
- Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan penanganan konfik pemerintahan, ormas dan okp, lembaga swadaya
- Merumuskan kebijakan teknis penyelenggaraan dan fasilitasi kegiatan
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dalam rangka perbaikan kinerja
- Melaporkan pelaksanaan kinerja sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tulisan
KINERJA UTAMA | INDIKATOR KINERJA UTAMA | FORMULASI PERHITUNGAN/ PENJELASAN | SUMBER DATA |
---|---|---|---|
Terselenggaranya kegiatan penyelenggaraan, perumusan, koordinasi dan fasilitasi | Jumlah rencana operasional seksi kesatuan dan ketahanan bangsa | Jumlah pelaksanaan tugas yang telah dikerjakan | Kasi kesatuan dan ketahanan bangsa |
Jumlah penyampaian pembagian tugas | Jumlah pembagian tugas yang telah diberikan | ||
Jumlah arahan pelaksanaan tugas yang diberikan | Jumlah catatan permasalahan dan koreksi hasil kerja | ||
Terselenggaranya kegiatan seksi kesatuan dan ketahanan bangsa | Jumlah penyenggaraan kegiatan pembinaan | Jumlah laporan hasil pelaksanaan kegiatan | |
Jumlah fasilitasi penyelenggaraan kegiatan kegiatan | Jumlah laporan penyediaan fasilitasi kegiatan | ||
Jumlah koordinasi kebijakan teknis kegiatan | Jumlah rumusan hasil koordinasi | ||
Jumlah evaluasi pelaksanaan kegiatan | Jumlah hasil evaluasi kegiatan yang dilaksanakan |