Jabatan

Pengelola Keuangan

Tugas

Melakukan kegiatan pengelolaan yang meliputi penyiapan bahan laporan di bidang keuangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku

Fungsi

  1. Menyiapkan bahan pengelolaan keuangan (BL, BTL, TU, UP, GU dan LS) sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka pengelolaan dan penertiban administrasi keuangan
  2. Mengkoordinasikan pengelolaan keuangan dinas (BL, BTL, TU, UP, GU dan LS)
  3. Membuat bahan penyusunan laporan pengelolaan keuangan dinas
  4. Melakukan penyiapan arsip pengelola keuangan secara tertib agar mudah diketemukan saat diperlukan
  5. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan
KINERJA
UTAMA
INDIKATOR
KINERJA UTAMA
FORMULASI
PERHITUNGAN/
PENJELASAN
SUMBER DATA
Terlaksananya
kelancaran
pelaksanaan tugas
Jumlah pengajuan
pencairan
anggaran
Jumlah pengajuan
SPP yang di cairkan
Pengelola Keuangan
 Jumlah pengelolaan
kuangan kantor
Jumlah laporan
keuangan kantor
 Jumlah arsip
pengelolaan
keuangan anggaran
Jumlah laporan
berkas pengelolaan
anggaran kantor
 Jumlah pelaksanaan
kegiatan
Jumlah laporan
kegiatan yang
dilaksanakan