Jabatan

Pengelola Kepegawaian

Tugas

Melakukan kegiatan pengelolaan yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan di bidang kepegawaian (kenaikan pangkat/golongan, cuti, skp, daftar hadir, gaji berkala, pensiunan, mutasi, dll) sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas subbagian tata usaha

Fungsi

  1. Menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka pelayanan, pengelolaan dan penertiban administrasi kepegawaian
  2. Melaksanakan koordinasi pengelolaan kepegawaian
  3. Menyusun bahan laporan pelaksanaan pengelolaan kepegawaian
  4. Melakukan penyiapan arsip pengelolaan kepegawaian secara tertib agar mudah ditemukan saat diperlukan
  5. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan
KINERJA
UTAMA
INDIKATOR
KINERJA UTAMA
FORMULASI
PERHITUNGAN/
PENJELASAN
SUMBER DATA
Terwujudnya tertib
administrasi data
kepegawaian
Jumlah arsip
kenaikan pangkat
Jumlah pegawai yang
pangkatnya
naik
Pengelola
Kepegawaian
 Jumlah SKPJumlah SKP semua
pegawai
 Jumlah arsip buku
register kepegawaian
Jumlah buku regester
kepegawaian
yang di arsipkan
 Jumlah rekap absensi
pegawai
Jumlah absensi
pegawai yang di
rekap
 Jumlah arsip
kenaikan gaji berkala
Jumlah kenaikan gaji
berkala pegawai
yang di arsipkan