Jabatan
Pengelola Gaji
Tugas
Melakukan Kegiatan Pengelolaan yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan di bidang gaji sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
Fungsi
- Menyiapkan bahan pengajuan pencairan gaji dan tunjangan pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka pengelolaan dan penertiban administrasi gaji pegawai
- Mengkoordinasikan dan menyampaikan pengajuan pencairan gaji dan tunjangan pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka pengelolaan dan penertiban administrasi gaji pegawai
- Mendistribusikan dan membuat laporan pengelolaan gaji dan tunjangan pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka pengelolaan dan penertiban administrasi gaji dan tunjangan pegawai
- Melakukan penyimpanan arsip pengelolaan gaji terkait keuangan secaratertib agar mudah diketemukan saat diperlukan
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan
KINERJA UTAMA | INDIKATOR KINERJA UTAMA | FORMULASI PERHITUNGAN/ PENJELASAN | SUMBER DATA |
---|---|---|---|
Terwujudnya tertib administrasi pengelolaan gaji pegawai | Jumlah arsip SPP pencairan gaji dan tunjangan pegawai | Jumlah pengajuan SPP pencairan gaji dan tunjangan pegawai yang telah dicairkan | Pengelola Gaji |
Jumlah penyampaian pengajuan pencairan gaji dan tunjangan pegawai | Jumlah tanda terima pengajuan pencairan gaji dan tunjangan pegawai | ||
Jumlah laporan gaji dan tunjangan pegawai | Jumlah tanda terima laporan pegawai yang telah menerima gaji dan tunjangan | ||
Jumlah laporan pelaksanaan kegiatan | Jumlah Kegiatan yang telah dilaksanakan |