Jabatan
Bendahara
Tugas
Melakukan penerimaan, pengeluaran dan pembukuan terkait transaksi keuangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan
Fungsi
- Melaksanakan penerimaan anggaran (TU, UP, GU dan LS) sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka pengelolaan dan penertiban administrasi transaksi keuangan
- Melaksanakan pengeluaran anggaran keuangan dinas (TU, UP, GU dan LS)
- Melaksanakan pembukuan pengeluaran anggaran keuangan dinas (TU, UP, GU dan LS)
- Melakukan penyimpanan arsipterkait transaksi keuangan secara tertib agar mudah ditemukan saat diperlukan
- Mengumpulkan data/informasi pengajuan penggunaan anggaran
- Memeriksa kelengkapan pengajuan pencairan anggaran
- Membuat kelengkapan pengajuan anggaran (SPP dan SSP)
- Membuat Surat Perintah Membayar (SPM)
- Mengajukan SPM kepada Kepala Satuan
- Mencatat dan mengarsip berkas pengajuan anggaran
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan
KINERJA UTAMA | INDIKATOR KINERJA UTAMA | FORMULASI PERHITUNGAN/ PENJELASAN | SUMBER DATA |
---|---|---|---|
Tersedianya bahan Laporan Keuangan | Jumlah penyiapan pengajuan pencairan sesuai dengan anggaran | Jumlah berkas penerimaan anggaran keuangan kantor | Bendahara |
Jumlah pembayaran, pengelolaan, penyimpanan dan pengaturan keluar masuk dana | Jumlah penyiapan laporan pencairan kepada pengguna anggaran | ||
Jumlah penyiapan laporan pencairan kepada pengguna anggaran | Jumlah berkas laporan realisasi penyerapan anggaran kegiatan | ||
Jumlah penyiapan dan penyimpanan berkas SPJ | Jumlah yang di SPJ kan |