Jabatan

Bendahara

Tugas

Melakukan penerimaan, pengeluaran dan pembukuan terkait transaksi keuangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan

Fungsi

  1. Melaksanakan penerimaan anggaran (TU, UP, GU dan LS) sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka pengelolaan dan penertiban administrasi transaksi keuangan
  2. Melaksanakan pengeluaran anggaran keuangan dinas (TU, UP, GU dan LS)
  3. Melaksanakan pembukuan pengeluaran anggaran keuangan dinas (TU, UP, GU dan LS)
  4. Melakukan penyimpanan arsipterkait transaksi keuangan secara tertib agar mudah ditemukan saat diperlukan
  5. Mengumpulkan data/informasi pengajuan penggunaan anggaran
  6. Memeriksa kelengkapan pengajuan pencairan anggaran
  7. Membuat kelengkapan pengajuan anggaran (SPP dan SSP)
  8. Membuat Surat Perintah Membayar (SPM)
  9. Mengajukan SPM kepada Kepala Satuan
  10. Mencatat dan mengarsip berkas pengajuan anggaran
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan
KINERJA
UTAMA
INDIKATOR
KINERJA UTAMA
FORMULASI
PERHITUNGAN/
PENJELASAN
SUMBER DATA
Tersedianya bahan
Laporan
Keuangan
Jumlah penyiapan
pengajuan pencairan
sesuai dengan
anggaran
Jumlah berkas
penerimaan anggaran
keuangan kantor
Bendahara
 Jumlah pembayaran,
pengelolaan,
penyimpanan dan
pengaturan keluar
masuk dana
Jumlah penyiapan
laporan pencairan
kepada pengguna
anggaran
 Jumlah penyiapan
laporan pencairan
kepada pengguna
anggaran
Jumlah berkas
laporan realisasi
penyerapan anggaran
kegiatan
 Jumlah penyiapan
dan penyimpanan
berkas
SPJ
Jumlah yang di SPJ
kan