Jabatan
Kasubbag Tata Usaha
Tugas
Membantu Kepala kantor dalam Perumusan kebijakan dan Pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas unit kerja di kantor kesatuan bangsa dan politik
Jabatan
- Merencanakan kegiatan sub bagian tata usaha berdasarkan rencana operasional kantor
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan
- Membimbing pelaksanaan tugas kepada bawahan agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas
- Memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan agar terhindar dari kesalahan
- Menyelenggarakan urusan perencanaan dan pelaporan kantor
- Menyelenggarakan urusan penatausahaan keuangan kantor
- Menyelenggarakan urusan kepegawaian dan umum kantor
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dalam rangka perbaikan kinerja
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tulisan
KINERJA UTAMA | INDIKATOR KINERJA UTAMA | FORMULASI PERHITUNGAN/ PENJELASAN | SUMBER DATA |
---|---|---|---|
Terlaksananya kegiatan perencanaan dan pelaporan | Jumlah rencana operasional kantor | Jumlah penetapan rencana operasional kantor | Kasubbag tata usaha |
Jumlah penyampaian pembagian tugas | Jumlah notulensi arahan pelaksanaan tugas yang diberikan | ||
Jumlah koreksi permasalahan hasil kerja | Jumlah catatan hasil koreksi permasalahan kerja | ||
Jumlah penyelenggaraan penatausahaan keuangan | Jumlah pelaporan penatausahaan keuangan kantor | ||
Jumlah penyelenggaraan kepegawaian dan umum | Jumlah pelaporan kegiatan kepegawaian dan umum | ||
Jumlah evaluasi pelaksanaan kegiatan | Jumlah hasil evaluasi kegiatan yang dilaksanakan |