Jabatan

Kasubbag Tata Usaha

Tugas

Membantu Kepala kantor dalam Perumusan kebijakan dan Pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas unit kerja di kantor kesatuan bangsa dan politik

Jabatan

  1. Merencanakan kegiatan sub bagian tata usaha berdasarkan rencana operasional kantor
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan
  3. Membimbing pelaksanaan tugas kepada bawahan agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas
  4. Memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan agar terhindar dari kesalahan
  5. Menyelenggarakan urusan perencanaan dan pelaporan kantor
  6. Menyelenggarakan urusan penatausahaan keuangan kantor
  7. Menyelenggarakan urusan kepegawaian dan umum kantor
  8. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dalam rangka perbaikan kinerja
  9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tulisan
KINERJA
UTAMA
INDIKATOR
KINERJA UTAMA
FORMULASI
PERHITUNGAN/
PENJELASAN
SUMBER DATA
Terlaksananya
kegiatan
perencanaan dan
pelaporan
Jumlah rencana
operasional kantor
Jumlah penetapan
rencana operasional
kantor
Kasubbag tata usaha
 Jumlah penyampaian
pembagian tugas
Jumlah notulensi
arahan pelaksanaan
tugas yang diberikan
 Jumlah koreksi
permasalahan hasil
kerja
Jumlah catatan hasil
koreksi permasalahan
kerja
 Jumlah
penyelenggaraan
penatausahaan
keuangan
Jumlah pelaporan
penatausahaan
keuangan kantor
 Jumlah
penyelenggaraan
kepegawaian dan
umum
Jumlah pelaporan
kegiatan kepegawaian
dan umum
 Jumlah evaluasi
pelaksanaan kegiatan
Jumlah hasil evaluasi
kegiatan yang
dilaksanakan