Jabatan
Pengelola Keuangan
Tugas
Melakukan kegiatan pengelolaan yang meliputi penyiapan bahan laporan di bidang keuangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
Fungsi
- Menyiapkan bahan pengelolaan keuangan (BL, BTL, TU, UP, GU dan LS) sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka pengelolaan dan penertiban administrasi keuangan
- Mengkoordinasikan pengelolaan keuangan dinas (BL, BTL, TU, UP, GU dan LS)
- Membuat bahan penyusunan laporan pengelolaan keuangan dinas
- Melakukan penyiapan arsip pengelola keuangan secara tertib agar mudah diketemukan saat diperlukan
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan
KINERJA UTAMA | INDIKATOR KINERJA UTAMA | FORMULASI PERHITUNGAN/ PENJELASAN | SUMBER DATA |
---|---|---|---|
Terlaksananya kelancaran pelaksanaan tugas | Jumlah pengajuan pencairan anggaran | Jumlah pengajuan SPP yang di cairkan | Pengelola Keuangan |
Jumlah pengelolaan kuangan kantor | Jumlah laporan keuangan kantor | ||
Jumlah arsip pengelolaan keuangan anggaran | Jumlah laporan berkas pengelolaan anggaran kantor | ||
Jumlah pelaksanaan kegiatan | Jumlah laporan kegiatan yang dilaksanakan |