Jabatan
Pengelola Kepegawaian
Tugas
Melakukan kegiatan pengelolaan yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan di bidang kepegawaian (kenaikan pangkat/golongan, cuti, skp, daftar hadir, gaji berkala, pensiunan, mutasi, dll) sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas subbagian tata usaha
Fungsi
- Menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka pelayanan, pengelolaan dan penertiban administrasi kepegawaian
- Melaksanakan koordinasi pengelolaan kepegawaian
- Menyusun bahan laporan pelaksanaan pengelolaan kepegawaian
- Melakukan penyiapan arsip pengelolaan kepegawaian secara tertib agar mudah ditemukan saat diperlukan
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan
KINERJA UTAMA | INDIKATOR KINERJA UTAMA | FORMULASI PERHITUNGAN/ PENJELASAN | SUMBER DATA |
---|---|---|---|
Terwujudnya tertib administrasi data kepegawaian | Jumlah arsip kenaikan pangkat | Jumlah pegawai yang pangkatnya naik | Pengelola Kepegawaian |
Jumlah SKP | Jumlah SKP semua pegawai | ||
Jumlah arsip buku register kepegawaian | Jumlah buku regester kepegawaian yang di arsipkan | ||
Jumlah rekap absensi pegawai | Jumlah absensi pegawai yang di rekap | ||
Jumlah arsip kenaikan gaji berkala | Jumlah kenaikan gaji berkala pegawai yang di arsipkan |