Jabatan
Kepala Kantor
Tugas
Memimpin kantor dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembuatan yang diberikan kepada daerah
Fungsi
- Menyusun rencana opersional di likungan kantor berdasarkan program kerja kantor kesatuan bangsa dan politikserta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan untuk mencapai target kinerja yang diharapkan
- Merumuskan kebijakan sebagai bahan penetapan kebijakan kepala daerah
- Mengkoordinasikan kegiatan sub bagian tata usaha dalam rangka mengoptimalasasi urusan sub bagian tata usaha
- Mengkoordinasikan kegiatan seksi kesatuan dan ketahanan bangsa dalam rangka mengoptimalasasi urusan seksi kesatuan dan ketahanan bangsa
- Mengkoordinasikan kegiatan seksi politik dalam negeri dalam rangka mengoptimalasasi urusan seksi politik dalam negeri
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dalam rangka perbaikan kinerja
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tulisan
KINERJA UTAMA | INDIKATOR KINERJA UTAMA | FORMULASI PERHITUNGAN/ PENJELASAN | SUMBER DATA |
---|---|---|---|
Terumuskannya kebijakan, program dan kegiatan | Jumlah rencana operasional kantor | Jumlah penetapan rencana operasional kantor | Kepala Kantor |
Jumlah penyampaian pembagian tugas | Jumlah notulensi arahan pelaksanaan tugas yang diberikan | ||
Jumlah koreksi permasalahan hasil kerja | Jumlah catatan hasil koreksi permasalahan kerja | ||
Jumlah rumusan kebijakan kantor | Jumlah penetapan kebijakan kantor | ||
Jumlah pengkoordinasian kegiatan | Jumlah laporan kegiatan yang akan dilaksanakan | ||
Jumlah evaluasi pelaksanaan kegiatan | Jumlah hasil evaluasi kegiatan yang dilaksanakan |